a.John Locked
Dalam bukunya yang berjudul Two Treatieals on Civil Government, ia menyebutkan bahwa kekuasaan dibagi menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif,eksekutif,dan federatif.
b.Van Vallenhoven
Membagi kekuasaan negara menjadi empat yang disebut teori caturpraja, yaitu kekuasaan legislatif, yudikatif, dan polisi.
c.Montesquieu
Teorinya disebut dengan istilah trias politika, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif,eksekutif, dan yudikatif.
d.Lemaire
Teorinya dikenal dengan sebutan pancapraja, yaitu kekuasaan legislatif,eksekutif,untuk kesejahteraan,yudikatif, dan kepolisian.
Senin, 08 Mei 2017
Pembagian kekuasaan yang di kemukakan oleh beberapa ahli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar