Senin, 08 Mei 2017

Kekuasaan konstitutif

Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang undang dasar. Kekiasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan undang undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar