Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang undang dasar. Kekiasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan undang undang Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar